Selamat datang di WEB Pemerintah Desa Masangan Bungah Gresik

Kamis, 10 Maret 2016

USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP)

Usaha  Ekonomi Produktif (UEP) adalah perbuatan atau kegiatan di bidang ekonomi yang dilaksanakan oleh Rumah Tangga dan atau Kelompok Usaha Ekonomi/Poktan/ Gapoktan/Koperasi/Koperasi Tani/KUD untuk meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja dan ketahanan pangan masyarakat berbasis sumberdaya lokal. 
Sedangkan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan bantuan penguatan modal usaha untuk kegiatan usaha ekonomi produktif dan memberikan bantuan modal untuk pembelian alat pengolah organik (APO), sehingga diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan pangan bagi rumah tangga rawan pangan/miskin  kelompok sasaran/binaan pedesaan dan perkotaan di 26 Kab/Kota pada tahun 2009
Maksud dan Tujuan
Maksud Pengembangan dan Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif adalah : Mendorong terjadinya peningkatan aktivitas dan kreativitas usaha pada kelompok masyarakat di Daerah Rawan Pangan/Miskin, sedangkan pemberian bantuan modal untuk pembelian APO dimaksudkan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha kelompok dalam pengembangan pupuk organik untuk mendukung pengembangan padi organik melalui System Rice Intensifikation (SRI) maupun Pertanian Organik secara umum.
Adapun tujuan kegiatan UEP adalah: 
1) Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat; 
2) Menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan jiwa kewirausawan; 
3) Mengembangkan kegiatan dan kesempatan berusaha  berbasis potensi lokal; 
4) Meningkatkan pendapatan; 
5) Meningkatkan ketahanan pangan dan mengembangkan stok pangan lokal (Cadangan Pangan). 
Sedangkan Tujuan dari pemberian APO adalah meningkatkan kemampuan kelompok dalam memanfaatkan limbah pertanian untuk dijadikan pupuk organik, dalam upaya meningkatkan produktifitat lahan dan produktifitas komoditi  serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sasaran
Sasaran penerima manfaat kegiatan UEP diprioritaskan kepada Rumah Tangga rawan pangan/miskin yang tergabung dalam kelembagaan masyarakat seperti Kelompok Afinitas/Kelompok Usaha Ekonomi/ Kelompoktani/ Gapoktan/ Koperasi/ Koperasi Tani/ Koperasi Unit Desa (KUD).  
Sasaran wilayah adalah :
1) Desa/Kelurahan rawan pangan/miskin,  
2) Desa rawan pangan/miskin yang masyarakatnya sudah dibina melalui Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3RIP). 
Sedangkan pemberian bantuan APO sasarannya adalah Desa/Kelurahan yang merupakan daerah Sentra Produksi Padi yang Kelompoktani/ Gapoktannya telah melaksankan kegiatan pertanian organik.
Sasaran Out Come dari kegiatan UEP maupun APO adalah meningkatnya kegiatan usaha masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, meningkatnya pendapatan serta berkurangnya tingkat kerawanan pangan dan gizi.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan kegaiatan UEP adalah :
1) Berkurangnya kasus rawan pangan. 
2) terbangunnya kegiatan usaha ekonomi produktif di daerah rawan pangan/Miskin; 
3) meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah; 
4) menciptakan lapangan kerja; 
5) berkembangnya kegiatan on farm maupun off farm yang berupa aktivitas dan kreativitas usaha, pengolahan, pasca panen, pemasaran dan jasa; 
6) berkembangnya investasi/modal usaha di perdesaan;  
7) berkembangnya kelembagaan masyarakat, lembaga keuangan mikro/Koperasi/KUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar