Sebanyak 330 Kepala Desa dan 330 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti sosialisasi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 di ruang Mandala Bhakti Praja Pemkab Gresik, Senin (14/03). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto.
Maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada tentang teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diselenggarakan pada tahun 2016 sekaligus untuk mengetahun kesiapan Desa dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 di 330 desa yang ada di Kabupaten Gresik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Plt. Sekda Kabupaten Gresik Ir. Bambang Isdianto dalam sambutannya saat mendampingi Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto. “Dan dasar dari pelaksanaan sosialisasi ini ada mengacu pada Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Plt. Sekda Kabupaten Gresik.
Sementara itu Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto mengungkapkan bahwa di tahun 2016 ini sudah dicairkan Alokasi Dana Desa tahap pertama. Dan sebanyak 159 desa yang sudah memberikan laporan pertanggung jawabannya, tetapi masih terdapat 171 desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban. “Kami berharap, bagi 171 desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban atas ADD agar segera melakukan pertanggung jawaban. Karena semakin cepat pelaporan pertanggung jawaban, maka pencairan ADD tahap kedua juga akan terlaksana. Karena hal itu berpengaruh pada pembangunan di desa,” ungkapnya.
Selain itu,dirinya juga berharap agar sosialisasi ini diikuti dengan baik, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab atas pengelolahan Alokasi Dana Desa dapat tepat sasaran sesuai dengan aturan perundang-undangan. Serta semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik I Made Swardjana sebagai narasumber akan memberikan materi terkait bagaimana perhitungan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 , penjelasan terkait teknis pengelolahan anggaran ADD, termasuk pihak kecamatan selaku pengawas dan pendamping dalam pelaksanaan ADD ditahun 2016.(ia/Bagian Humas Pemkab Gresik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar