Selamat datang di WEB Pemerintah Desa Masangan Bungah Gresik

Selasa, 22 Maret 2016

Permensos RI No. 77/HUK/2010 tentang PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

Perbedaan RAB Desa dan RAB Proyek

Apa bedanya RAB Desa dan RAB Proyek ?

RAB Proyek dihitung termasuk biaya jasa kontraktor/pelaksana. Proyek di kerjakan oleh kontraktor. Jika tiada untung, siapa yg mau kerja?
Ada standar harga perhitungan. Biasa di sebut "Basic Price" (harga dasar) yg dikeluarkan oleh instansi terkait. Contoh Dinas PU Kabupaten/kota, PU Provinsi.

RAB Desa
1. Proyek infrastruktur desa dikerjakan secara "swakelola". Swa = sendiri, kelola = kelola
Jadi tidak ada faktor biaya 'jasa kontraktor' ... kan tidak ada kontraktornya... logis kan kalau biaya itu tidak ada? Jika dipaksakan... namanya markup harga (penggelembungan anggaran)

2. Ada harga pembanding. Dasar harga satuan menggunakan standar "harga pasar" melalui survey harga. Di dalamnya harus diperhitungkan biaya angkutan sampai bahan itu di terima di lokasi proyek.

3. RAB Desa termasuk Swadaya masyarakat yg disepakati melalui Musyawarah Desa.

4. Tim penyusun RAB Desa adalah Tim penyusun APBDes yg di ketuai Sekdes.

Salam "mari membangun desa......!"

Selasa, 15 Maret 2016

SELURUH KADES DAN BMD DI GRESIK IKUTI SOSIALISASI PENGOLAHAN ALOKASI DANA DESA


Sebanyak 330 Kepala Desa dan 330 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti sosialisasi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 di ruang Mandala Bhakti Praja Pemkab Gresik, Senin (14/03). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto.
Maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada tentang teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diselenggarakan pada tahun 2016 sekaligus untuk mengetahun kesiapan Desa dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 di 330 desa yang ada di Kabupaten Gresik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Plt. Sekda Kabupaten Gresik Ir. Bambang Isdianto dalam sambutannya saat mendampingi Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto. “Dan dasar dari pelaksanaan sosialisasi ini ada mengacu pada Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Plt. Sekda Kabupaten Gresik.
Sementara itu Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto mengungkapkan bahwa di tahun 2016 ini sudah dicairkan Alokasi Dana Desa tahap pertama. Dan sebanyak 159 desa yang sudah memberikan laporan pertanggung jawabannya, tetapi masih terdapat 171 desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban. “Kami berharap, bagi 171 desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban atas ADD agar segera melakukan pertanggung jawaban. Karena semakin cepat pelaporan pertanggung jawaban, maka pencairan ADD tahap kedua juga akan terlaksana. Karena hal itu berpengaruh pada pembangunan di desa,” ungkapnya.
Selain itu,dirinya juga berharap agar sosialisasi ini diikuti dengan baik, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab atas pengelolahan Alokasi Dana Desa dapat tepat sasaran sesuai dengan aturan perundang-undangan. Serta semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
 Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik I Made Swardjana sebagai narasumber akan memberikan materi terkait bagaimana perhitungan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 , penjelasan terkait teknis pengelolahan anggaran ADD, termasuk pihak kecamatan selaku pengawas dan pendamping dalam pelaksanaan ADD ditahun 2016.(ia/Bagian Humas Pemkab Gresik)

Kamis, 10 Maret 2016

Permen Desa Pdt No. 4 tahun 2015 tentang BUM Desa

Dana Desa Harus Rangsang Usaha Produktif


JAKARTA -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar ingin desa yang telah menerima dana desa, menggunakannya untuk meningkatkan produktifitas desa.

"Saya ingin desa lebih produktif dengan adanya dana desa. Indikasinya, kegiatan ekonomi di desa mengalami peningkatan. Demikian pula pelayanan publik juga makin baik, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Marwan, Selasa (23/6).

Marwan mengungkapkan, sesuai Permendesa Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, prioritas dana desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Di desa banyak sekali potensi sumberdaya ekonomi yang belum dikembangkan karena terkendala dana atau lainnya. Dengan adanya dana desa, potensi yang ada dapat dikembangkan menjadi usaha produktif yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan mengatasi urbanisasi dan kemiskinan di desa," ujar Marwan.

Ia mencontohkan desa-desa yang memiliki kekayaan sumber daya air, bisa menggunakan dana desa untuk mengembangkan usaha bisnis air bersih. Selain memberikan pemasukan kas desa, usaha tersebut untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat desa.

"Usaha semacam ini juga akan memicu munculnya berbagai jenis usaha baru di sekitarnya seperti layanan transportasi, warung makan, dan lainnya. Jadi desa akan lebih produktif yang dampaknya adalah majunya ekonomi desa dan masyarakat" ujar Marwan.

Meski begitu, Marwan juga mengingatkan,  dana bukan satu-satunya faktor kemajuan desa. Justru faktor yang paling penting adalah sumber daya manusia (SDM). Tanpa SDM yang mumpuni, dikhawatirkan dana yang ada tidak akan terkelola atau termanfaatkan sebagaimana diharapkan.
"Saya selalu mengingatkan penting ditingkatkan kualitas SDM desa melalui pelatihan-pelatihan atau kegiatan lainnya. Supaya wawasan dan etos kerjanya meningkat. Jadi dana desa akan bisa dikelola secara transparan, akuntabel dan profesional untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Marwan.

USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP)

Usaha  Ekonomi Produktif (UEP) adalah perbuatan atau kegiatan di bidang ekonomi yang dilaksanakan oleh Rumah Tangga dan atau Kelompok Usaha Ekonomi/Poktan/ Gapoktan/Koperasi/Koperasi Tani/KUD untuk meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja dan ketahanan pangan masyarakat berbasis sumberdaya lokal. 
Sedangkan Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan bantuan penguatan modal usaha untuk kegiatan usaha ekonomi produktif dan memberikan bantuan modal untuk pembelian alat pengolah organik (APO), sehingga diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan pangan bagi rumah tangga rawan pangan/miskin  kelompok sasaran/binaan pedesaan dan perkotaan di 26 Kab/Kota pada tahun 2009
Maksud dan Tujuan
Maksud Pengembangan dan Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif adalah : Mendorong terjadinya peningkatan aktivitas dan kreativitas usaha pada kelompok masyarakat di Daerah Rawan Pangan/Miskin, sedangkan pemberian bantuan modal untuk pembelian APO dimaksudkan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha kelompok dalam pengembangan pupuk organik untuk mendukung pengembangan padi organik melalui System Rice Intensifikation (SRI) maupun Pertanian Organik secara umum.
Adapun tujuan kegiatan UEP adalah: 
1) Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat; 
2) Menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan jiwa kewirausawan; 
3) Mengembangkan kegiatan dan kesempatan berusaha  berbasis potensi lokal; 
4) Meningkatkan pendapatan; 
5) Meningkatkan ketahanan pangan dan mengembangkan stok pangan lokal (Cadangan Pangan). 
Sedangkan Tujuan dari pemberian APO adalah meningkatkan kemampuan kelompok dalam memanfaatkan limbah pertanian untuk dijadikan pupuk organik, dalam upaya meningkatkan produktifitat lahan dan produktifitas komoditi  serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sasaran
Sasaran penerima manfaat kegiatan UEP diprioritaskan kepada Rumah Tangga rawan pangan/miskin yang tergabung dalam kelembagaan masyarakat seperti Kelompok Afinitas/Kelompok Usaha Ekonomi/ Kelompoktani/ Gapoktan/ Koperasi/ Koperasi Tani/ Koperasi Unit Desa (KUD).  
Sasaran wilayah adalah :
1) Desa/Kelurahan rawan pangan/miskin,  
2) Desa rawan pangan/miskin yang masyarakatnya sudah dibina melalui Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3RIP). 
Sedangkan pemberian bantuan APO sasarannya adalah Desa/Kelurahan yang merupakan daerah Sentra Produksi Padi yang Kelompoktani/ Gapoktannya telah melaksankan kegiatan pertanian organik.
Sasaran Out Come dari kegiatan UEP maupun APO adalah meningkatnya kegiatan usaha masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, meningkatnya pendapatan serta berkurangnya tingkat kerawanan pangan dan gizi.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan kegaiatan UEP adalah :
1) Berkurangnya kasus rawan pangan. 
2) terbangunnya kegiatan usaha ekonomi produktif di daerah rawan pangan/Miskin; 
3) meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah; 
4) menciptakan lapangan kerja; 
5) berkembangnya kegiatan on farm maupun off farm yang berupa aktivitas dan kreativitas usaha, pengolahan, pasca panen, pemasaran dan jasa; 
6) berkembangnya investasi/modal usaha di perdesaan;  
7) berkembangnya kelembagaan masyarakat, lembaga keuangan mikro/Koperasi/KUD.