Selamat datang di WEB Pemerintah Desa Masangan Bungah Gresik

Minggu, 26 Oktober 2014

News...! Kabinet KERJA

 

JAKARTA, — Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinetnya, Minggu (26/10/2014), di Istana Negara, Jakarta. Ada empat menteri koordinator dengan 34 kementerian. Jokowi-JK menamakan kabinetnya adalah Kabinet Kerja.

"Dan pengumuman ini lebih cepat 8 hari dari batas maksimal 14 hari yang diatur oleh UU Kementerian Negara," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penyusunan kabinet dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Hal ini, kata Jokowi, menjadi keutamaan karena kabinet ini akan bekerja selama lima tahun.

"Dan kita ingin mendapatkan orang-orang terpilih dan bersih sehingga komunikasikan dengan KPK dan PPATK karena kita ingin akurat, kita ingin tepat dan kita semuanya percaya pada KPK dan PPATK. Yang kita pilih punya kemampuan sesuai bidangnya, punya kemampuan manjerial yang baik," ujar Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berikut susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK:

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar




Kamis, 02 Oktober 2014

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meneken dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pilkada langsung. Dia bersikukuh tidak setuju dengan Pilkada melalui DPRD.

SBY mengaku tetap berpegangan dengan opsi yang dia tawarkan, yaitu Pilkada langsung, dengan sejumlah perbaikan. Atas dasar itulah dirinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan sepuluh butir perbaikan.

Berikut sepuluh poin perbaikan yang ditawarkan SBY dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 :

1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah Calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent. Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan  hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota.

2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi, dan untukmencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.

5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan  membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkansistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada.

Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020 mendatang. (AHM)