Selamat datang di WEB Pemerintah Desa Masangan Bungah Gresik

Minggu, 26 Oktober 2014

News...! Kabinet KERJA

 

JAKARTA, — Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinetnya, Minggu (26/10/2014), di Istana Negara, Jakarta. Ada empat menteri koordinator dengan 34 kementerian. Jokowi-JK menamakan kabinetnya adalah Kabinet Kerja.

"Dan pengumuman ini lebih cepat 8 hari dari batas maksimal 14 hari yang diatur oleh UU Kementerian Negara," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penyusunan kabinet dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Hal ini, kata Jokowi, menjadi keutamaan karena kabinet ini akan bekerja selama lima tahun.

"Dan kita ingin mendapatkan orang-orang terpilih dan bersih sehingga komunikasikan dengan KPK dan PPATK karena kita ingin akurat, kita ingin tepat dan kita semuanya percaya pada KPK dan PPATK. Yang kita pilih punya kemampuan sesuai bidangnya, punya kemampuan manjerial yang baik," ujar Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berikut susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK:

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar




Kamis, 02 Oktober 2014

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meneken dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pilkada langsung. Dia bersikukuh tidak setuju dengan Pilkada melalui DPRD.

SBY mengaku tetap berpegangan dengan opsi yang dia tawarkan, yaitu Pilkada langsung, dengan sejumlah perbaikan. Atas dasar itulah dirinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan sepuluh butir perbaikan.

Berikut sepuluh poin perbaikan yang ditawarkan SBY dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 :

1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah Calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent. Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan  hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota.

2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi, dan untukmencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.

5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan  membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkansistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada.

Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020 mendatang. (AHM)

Kamis, 05 Juni 2014

Peran Pelaku PNPM tingkat Desa


Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat Desa/Kelurahan

Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan,  kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten. 


Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Pelaku di desa meliputi :

1.     Kepala Desa (Kades)

Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.

2.     Badan Permusyawarahan Desa (BPD atau sebutan  lainnya)

Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, BPD (atau sebutan lainnya) berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.

3.     Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa sosialisasi yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi, serta keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris.  Pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil MAD keanggotaan TPK dilengkapi dengan Ketua Bidang yang menangani suatu jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.  

4.     Tim Penulis Usulan (TPU)

TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk musrenbang reguler, termasuk RPJMDes dan RKPDes. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan  kader-kader desa yang ada.

5.     Tim Pemantau

Tim Pemantau menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa. 

6.     Tim Pemelihara

Tim Pemelihara berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap hasil-hasil kegiatan yang ada di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan pelaporan. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa perencanaan. Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil laporan pemeliharaan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa. Dalam menjalankan fungsinya, tim pemelihara didukung dengan dana yang telah dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.

7.     Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K)

KPMD/K  adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat  dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan.

Sebagai kader masyarakat yang peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD/K disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan,  kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan. 

Kader dengan kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu Fasilitator Kecamatan dalam tahapan kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat.

8.     Kelompok Masyarakat 

Kelompok masyarakat adalah kelompok yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, baik kelompok sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan. Termasuk sebagai kelompok masyarakat misalnya kelompok arisan, pengajian, kelompok ibu-ibu PKK, kelompok SPP, kelompok usaha ekonomi, kelompok pengelola air, kelompok pengelola pasar desa, dsb.*dj


Sumber : Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan

Tugas dan Tanggung Jawab TPK

TPK berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk  mengelola dan melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan.
Jika memang diperlukan, TPK dapat menambah tenaga atau anggota sesuai bidang kegiatan yang diperlukan. Tambahan anggota atau tenaga dapat dipilih pada saat musyawarah desa informasi hasil musyawarah antar desa penetapan usulan.


Tugas dan Tanggung jawab TPK adalah :

1.  mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan secara terbuka dan melibatkan   masyarakat, dalam hal :
    -    pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan.
    -    penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan pada buku PTO dan penjelasannya.
    -    pembuatan rencana dan pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan.
    -    memastikan bahwa tenaga kerja berasal dari RTM diutamakan.
    -    pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari Fasilitator Kecamatan,
    -    pengawasan dan pengendalian  kualitas pekerjaan,
    -    pembuatan laporan bulanan,

    2.  menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan termasuk musyawarah dalam rangka perubahan kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan,
    3.  menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana PNPM Mandiri Perdesaan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa dan menempelkan data di papan informasi,
    4.  menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan melalui pertemuan musyawarah desa,
    5.  membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PJOK.
    6.  membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

      a.   Ketua TPK
      Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa. Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
      1. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa
      2. menjelaskan maksud dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat
      3. memeriksa dan menandatangani rencana kerja detail dan RPD
      4. memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Fasilitator Kecamatan
      5. memimpin TPK dalam rapat perencanaan, pra pelaksanaan dan evaluasi.
      6. memeriksa buku kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
      7. membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil musyawarah desa, jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana.
      8. menandatangani berkas-berkas penarikan dan pencairan dana.
      9. memeriksa dan menandatangani laporan bulanan.
      10. menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Buku Kas Umum, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SF-Kab), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K),
      11. mendorong setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan
      12. mempelajari dan menanggapi terhadap catatan Fasilitator Kecamatan di Buku Bimbingan, meneruskan bimbingan kepada anggota  TPK yang bersangkutan,
      13. wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan  untuk keperluan audit PNPM Mandiri Perdesaan

      b.   Sekretaris

      Tugas dan tanggung jawab sekretaris TPK meliputi:

      1. membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif
      2. mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh  TPK
      3. menyajikan informasi tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi,
      4. memperbarui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel dalam papan informasi
      5. mengadministrasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi PNPM Mandiri Perdesaan,
      6. menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kepala kelompok
      7. membantu Ketua TPK dalam pengisian format Laporan Bulanan,
      8. memelihara / menjaga semua arsip.
      9. mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh  Fasilitator Kecamatan
      10. membuat catatan seluruh aktivitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan

      c.   Bendahara
      Tugas dan tanggung jawab bendahara TPK meliputi :
      1. menyimpan dan menjaga uang kas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
      2. menyiapkan kuitansi-kuitansi setiap pembayaran dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,
      3. melaksanakan pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan kepada suplier setelah diketahui dan disetujui oleh Ketua TPK,
      4. melaksanakan pencatatan pada Buku Kas Umum setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang telah ditetapkan,
      5. membantu Ketua TPK membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD)
      6. melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang,
      7. menyiapkan administrasi untuk pengajuan  dan pengambilan dana PNPM Mandiri Perdesaan,
      8. menyiapkan data-data keuangan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh Ketua TPK,
      9. menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran
      10. mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh  Fasilitator Kecamatan

      Rabu, 04 Juni 2014

      Sejara Desa Masangan


      DESA MASANGAN


                  Awal mula terbentuknya Desa Masangan. Di mulai ketika pertengahan abad 16 M. Ketika itu wilayah yang didiami oleh masyarakat desa Masangan saat ini sekitar tahun 1517 merupakan pusat industri. Pusat industri dari berbagai macam prodduksi yang beralokasi di  tegal PANDEAN. Sementara lokasi perdagangan ada di PASARDINAN. Tapi belum tahu nama yang ditempati. Dalam keadaan yang sangat ramai perdagangan industri tersebut, semakin hari semakin berkurang jumlah para pedagang dan industrial lenyap tanpa jejak dan berita. Yang menjadikan risau sang penguasa yang pada saat itu pusat perdagangan dipimpin oleh wanita muda yang menjadi AKUWU (kepala desaa).

                  Situasi dan kondisi yang desas desus tentang berkurang dan hilangnya masyarakat, menjadikan Akuwu bertanya dan berfikir “ ada apa di balik gerangan itu” maka diadakannya musyawarah untuk membahas situasi yang berkembang. Maka dibentuk berbagai seksi untuk menyelidiki dan menganggulangi masalah yang sedang berkembang. Dari berbgai pantauan para telik sendi (mata-mata) dicapai keterangan bahwa peenyebab ulah yaitu seorang raksasa dari jenis jin yang bernama BUTO IJO, yang setiap harinya memangsa beberapa orang penduduk dimalam hari. akhirnya sang akuwu mengambil kesimpulan bahwa untuk mendapat jawaban dari semua ini harus melakukan topobroto atau bersemedi selama 33 hari 33 malam.

      Dan waktu bersemedi menghasilkan sebuah wisik bahwa Buto Ijo harus dimusnahkan dengan cara dijebak didalam sebuah pasangan yang terdiri dari sebuah GROGOL dan JALA RANTAI serta sebuah pedang raksasa yang bernama JOKO MANTRU. Dan semua itu hanya bisa didapat dengan topo broto yang dilakukan didalam sebuah pesanggahan, dan tidak boleh diganggu selama 77 hari, akhirnya pusaka-pusaka tersebut bisa didapatkan pada malam Jum’at kliwon pada malam bulan Syuro tahun Saka.
      Dan semua itu harus menggunakan umpan berupa sepasang anak remaja bule lelaki dan wanita dan harus diberi pengharuman dan penyedap untuk menarik sang Buto. Tak khayal ketika terbangun Buto Ijo yang lapar berusaha untuk mencari mangsa kembali. Tujuh langkah berangkat  sanng buyo mencium bau enak dari yang begitu menggugah selera.
      Dalam hal ini sang Buto ada keinginan untuk makan. Langkah demi langkah telah dilakukan yang akhirnya membawa ke suatu tempat yang ada didalamnya sepasang bule lelaki dan perempuan yang begitu menarik perhatiannya, dalam posisi mengintai dibalik kelihaiannya Sang Akuwu memerintah hulu balangnya untuk menyiapkan pasangan yang dihasilkan dari tapa brata, perintah Akuwu jala rantai harus dikembangkan kearah grogol, tempat sang umpan disiapkan.
      Akhirnya Buto Ijo masuk dalam perangkat jala rantainya, dengan menghentak Buto Ijo sangat marah sampai aungannya bisa didengar sampai kejauhan, Buto Ijo yang memiliki kesaktian mandra guna menggunakan ajian kekrek wojo untuk merobek jala rantai bagian atas, yang akhirnya sang Akuwu dalam keadaan panik, dalam kepanikannya menginginkan agar masalah ini bisa dipecahkan dari gusti kang reksa jagad.
      Dengan perintahnya sang Akuwu, para prajurit tangan kanannya untuk memenggal kepala sang Buto Ijo yang telah merobek jala rantai tersebut sehingga mencuat dari jala rantainya. Secepat kilat pedang Joko Mantru disabetkan kearah leher sang Buto dan terlempar jauh ke bengawan Solo, badannya melayang kesebelah barat tepatnya di desa Mojopuro Wetaan dan pedangnya tertancap di sebuah bukit kemudian menjadi batu yang saat ini dinamakan Pereng Medang, semua hulu bertepuk sorak atas keberhasilan yang mereka capai dan mereka mengadakan pesta 7 hari atas keberhasilannya, diaadakan penobatan dan pergantian nama sang Akkuwu menjadi Nyai Buyut Arum Masangan dan sekaligus tanah kekuasaannya dinamakan tanah Masangan. Dalam menandai wilayahnya sang Akuwu membuat pembakaran, sedang abu yang bertebangan dari pembakaran tersebut dijadikan sebagai tanda dari wilayah Buyut Arum Masangan. Maka sejak saat itu desa itu dinamakan desa Masangan.


      NARASUMBER :
      Nama       : Ainur Rofiq
      Umur        : 46  Tahun
      Jabatan    : Mantan Kepala Desa 

      Note        : data-data pendukung masih diperlukan demi menyempurnakan artikel ini.

      Masangan, Bungah, Gresik

      Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

      Masangan
      —  Desa  —
      Negara Indonesia
      ProvinsiJawa Timur
      KabupatenGresik
      KecamatanBungah
      Kodepos61152
      Masangan adalah sebuah desa di Kecamatan BungahKabupaten Gresik, provinsi Jawa Timur. Desa ini mempunyai kode bernomor 352512007.

      Penulisan Profil Desa



      Profil Desa


      PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN.
      DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN
      1. Pendahuluan
      dengan ditetapkannya UU 22 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU 32 Tahun 2004 maka terbukalah kesempatan untuk merumuskan program pembangunan yang dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat dan Wilayah yang sesuai dengan kebutuhan dan Karakteristik lokal, yang dapat membangkitkan rasa memiliki pada Masyarakat. dan berkelanjutan. serta berdampak pada peningkatan kemampuan dan keberdayaan masyarakat.
      untuk itu harus didukung adanya Instrumen dan sistem yang dapat digunakan untuk mengetahui data kondisi lokal (system) dan adanya dukungan Politis (kebijakan) yang memfasilitasi pengembangan pengetahuan tentang kondisi lokal.
      2. Sejarah Profil Desa
      1996 —> INMENDAGRI nomor 25 tahun 1996 petunjuk pelaksanaan Data dasar Profil desa dan kelurahan
      2003 —> surat mendagri 414.3 / 316 /PMD tanggal 17 Februari 2003 sistem pendataan Profil Desa dan Kelurahan
      2007 —> Permendagri No 12 Tahun 2007 ” Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan “

      KEBIJAKAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN SERTA PEMANFAATANNYA
      1. Pendahuluan
      Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat desa/kelurahan, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.
      Mencermati hal ini, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil desa dan kelurahan. Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu desa. Secara umum, dalam penyusunan data profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok kerja profil desa dan kelurahan, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, publikasi data profil desa dan kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dan kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.
      Dengan demikian, terbitnya Permendagri ini diharapkan selain tersusun data dasar yang akan menggambarkan secara utuh mengenai karakteristik desa/kelurahan, juga tentunya ingin mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menjadikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan.

      2. Peranan Data Profil Desa dan Kelurahan untuk Perencanaan Pembangunan
      Desa merupakan salah satu unsur kewilayahan terkecil di dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun demikian, desa mempunyai peran strategis dalam pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini dikarenakan pada tingkat desa-lah secara faktual aktifitas pemerintahan berjalan dan sebagian besar penduduk penduduk Indonesia masih terkonsentrasi saat ini.
      sudah selayaknya di tingkat desa-lah menjadi pusat aktifitas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga penyusunan data dasar dalam mendukung berbagai aktifitas tersebut.
      Mencermati kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dan mendayagunakan profil desa dan kelurahan, serta mengembangkannya menjadi pusat data profil desa dan kelurahan di setiap strata pemerintahan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai di tingkat pusat. Data profil desa dan kelurahan yang tersedia di setiap pusat data diharapkan dapat dipergunakan dalam:
      (1)   Penetapan prioritas pembangunan.
      Sesuai karakteristik potensi unggulan desa yang tergambar dalam profil desa dan kelurahan dapat menjadi dasar penetapan prioritas pembangunan di desa, seperti desa home industri, desa nelayan, desa persawahan, desa wisata, desa perkebunan, desa hutan dan sebagainya.
      (2)   Penentuan kawasan pengembangan desa.
      Salah satu hasil pendataan profil desa dan kelurahan adalah diketahuinya tipologi desa yang diperoleh dari hasil pengolahan data primer tentang potensi sumber daya alam. Sesuai dengan tipologi desa itulah dapat ditentukan kawasan pengembangan potensi desa ke depan. Desa yang mempunyai tipologi yang sama dapat terapkan pembangunan yang berbasis kawasan.
      (3)   Pengembangan instrumen perencanaan pembangunan.
      Adanya tipologi desa juga akan membantu unit kerja lain di luar Pemerintah Desa untuk merumuskan instrumen perencanaan program pembangunan yang diarahkan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran dan komprehensif. Setiap unit kerja pemerintah sebagai user atau pengguna data profil desa dan kelurahan bebas untuk memanfaatkan data profil dalam mengembangkan program kerja masing-masing.
      (4)   Pengembangan model pembangunan berdasarkan pendekatan partisipatif.
      Data profil desa dan kelurahan yang disusun oleh masyarakat dan pemerintahan desa selain memuat segala potensi yang dimiliki masyarakat dan desa, juga memuat permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan data profil desa dan kelurahan, berarti masyarakat telah sejak awal dikutsertakan dalam proses perencanaan pembangunan, khususnya dalam menjaring aspirasi. Lebih dari itu, menjadikan data yang bersumber dari masyarakat juga akan menghargai apa yang disampaikan secara tertulis oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan mendorong masyarakat untuk semakin berinisiatif dan berkreasi guna mewujudkan  desa sesuai yang diinginkan.
      (5)   Pengembangan model kerjasama aparat dan masyarakat dalam pembangunan desa.
      Dengan tersusunnya data profil desa dan kelurahan dengan sendirinya aparat pemerintah akan mengetahui kondisi riil dari masyarakat. Kondisi riil tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam bertindak dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Dengan demikian adanya data ini diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara aparat dan masyarakat terutama dalam merencanakan pembangunan desa.

      3. Substansi Profil Desa dan Kelurahan
      Substansi profil desa dan kelurahan mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
      (1)   Data dasar keluarga, yaitu data yang berisikan profil keluarga yang meliputi data SDM, aset ekonomi dan sosial, kualitas hidup dalam bidang kesehatan, ekonomi dan pendidikan serta peranserta sebagai warga negara, anggota lembaga kemasyarakatan dan berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan sosial yang secara nyata terjadi di setiap keluarga. Data dasar keluarga ini adalah untuk menyediakan data base kualitas hidup manusia Indonesia pada tingkat keluarga, RT, RW, Dusun dan Lingkungan. Melalui data ini diharapkan penyusunan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) dapat diukur dengan data yang valid dan reliabel serta menjangkau setiap orang di setiap keluarga.
      (2)   Data potensi desa/kelurahan, mencakup segala potensi yang dimiliki desa, yaitu: sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sumber daya prasarana dan sarana. Adanya data potensi ini akan diketahui tipologi dari masing-masing desa dan potensi yang akan dikembangkan.
      (3)   Data tingkat perkembangan desa/kelurahan, berisikan tingkat keberhasilan kegiatan pembangunan kelurahan yang dilakukan selama satu tahun dan selama lima tahun. Dari hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan selama satu tahun, akan diperoleh status perkembangan desa yaitu: cepat berkembangberkembanglamban berkembang, dan kurang berkembang.Sedangkan untuk (5) lima tahun akan diperoleh klasifikasi desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada.
      Untuk mengukur tingkat Perkembangan Desa, variabel yang digunakan adalah:
      (1)   perkembangan kependudukan
      (2)   ekonomi masyarakat;
      (3)   pendidikan masyarakat;
      (4)   kesehatan masyarakat;
      (5)   keamanan dan ketertiban;
      (6)   kedaulatan politik masyarakat;
      (7)   peranserta masyarakat dalam pembangunan;
      (8)   lembaga kemasyarakatan;
      (9)   kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan (10) pembinaan dan pengawasan.
      Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa tahunan:
      (1)   Kurang Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 30% dari skor maksimal (4426)
      (2)   Lamban Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 30%-60% dari skor maksimal (4426)
      (3)   Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 60%-90% dari skor maksimal (4426)
      (4)   Cepat Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 90% dari skor maksimal (4426)
      Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa lima tahunan:
      (5)   Swadaya: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 60% dari skor maksimal (22130)
      (6)   Swakarya: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 60%-80% dari skor maksimal (22130)
      (7)   Swasembada: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 80% dari skor maksimal (22130)
      5. Agenda ke Depan
      Profil desa dan kelurahan telah berguna untuk menunjukkan tingkat pembangunan desa yang secara berjenjang akan dapat menunjukkan perkembangan daerah dan nasional. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menyusun perencanaan program-progam pembangunan desa, membedakan jenis program yang dibutuhkan sesuai tipologi dan masalah desa, serta mengembangkan masyarakat sesuai potensi modal sosial dan fisik yang dimiliki masing-masing desa.

      6. Saran
      ·         Untuk mempercepat tersedianya data profil desa dan kelurahan, perlu komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah menata kembali struktur pendataan, teknik pengumpulan dan pengolahan serta analisis dan publikasi data profil desa.
      ·         Selanjutnya Pemerintah perlu terus menerus memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk menempatkan data profil desa dan kelurahan sebagai input utama dalam manajemen pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.

      UU Desa No. 06 Tahun 2014

      Rabu, 23 April 2014

      Keistimewaan Undang-Undang Desa Terbaru No. 6 Th. 2014


      Posted by Emas Mulyo Selasa, 23 April 2014
      Pengantar
      Ribuan Kepala Desa Unjuk Rasa
      Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut.
      Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 
      1.   Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa
      Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".

      Menurut Priyo Budi Santoso wakil ketua DPRRI, UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.
      Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah  dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. "Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
      "Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.
      Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
      BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. "Mereka bersidang minimal setahun sekali," ujar Budiman.
      2.   Penghasilan Kepala Desa
      Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
      3.   Kewenangan Kepala Desa
      Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
       “Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," kata Bachruddin Nasori.
      Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ?
      Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa DPR RI, Budiman Sujatmiko, pada acara sosialisasi UU Desa untuk 253 kepala desa di Kabupaten Subang, Sabtu (11/1/ 2014), menegaskan "Saudara kelak tidak boleh jadi raja-raja kecil di desa," ujar Budiman yang disambut aplous seluruh kepala desa yang hadir.
      Dikatakan Budiman, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan  monopoli kebijakan Kepala Desa. Bahkan, lanjut Budiman, Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.
      4.   Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
      Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
      5.   Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
      Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
      a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
      b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
      c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

      Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
      Tantangan dan Tanggung Jawab
      Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”.
      Selain itu, menurut Priyo Budi Santoso, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia.
      Tanggapan Pemerintah
      Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
      "Kalau BPK merekomendasi ada yang bersifat administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Kalau ada temuan yang indikasi bersifat pidana dan merugikan negara, bisa saja BPK melanjutkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
      Tak hanya itu, kata Gamawan, pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.
      Sementara, kata Gamawan, untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.
      "Itu nanti yang kemudian diserahkan kepada desa. Nanti langsung diturunkan kepada kabupaten, kemudian kabupaten yang mendistribusikan ke desa berdasarkan kriteria yang sudah kita tetapkan," ujar Gamawan. Kriteria itu, kata Gamawan, misalnya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa variabel lainnya.
      Dana itu, kata Gamawan, akan diambil pada APBN 2015. Sebab, dana APBN 2014 ini sudah disahkan peruntukannya. "Kami sepakat segera (didistribusikan), makanya kami segera bentuk tim. Setelah selesai PP, nanti alokasi daerah bisa saja tahun pertama 75 persen dan tahun kedua 25 persen. Karena kami sudah komitmen," ujarnya.
      Sementara menunggu APBN 2015, dana untuk desa ini diambil dari Alokasi Dana Daerah. "ADD tetap berjalan. Program yang sudah diputuskan 2014 itu tetap jalan," katanya.
      Sementara di kantornya, Rabu 18 Desember 2013 pagi sebelum RUU disahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh otoritas terkait khususnya di tingkat wali kota dan bupati yang mengatur keuangan desa, menggunakan anggaran tersebut dengan baik. "Hari ini secara khusus saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur untuk memastikan bahwa anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik," ujarnya.
      Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
      Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
      "Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
      "Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.
      Alokasi dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa. Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat desa.
      Disamping itu, dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan—secara mandiri—dalam mengelola potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
      Namun demikian, menurut Bacharuddin, dana sebesar itu (Rp 1 Miliar/tahun) mesti ada pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
      Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
      “Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” imbuh Bachruddin.
      Melihat banyaknya pejabat kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, bukan tak mungkin jika ladang korupsi itu akan pindah ke Kantor-Kantor Kepala Desa, setelah diberlakukannya UU Desa yang baru ini nantinya.
      Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar para Kepala Desa beserta perangkatnya mulai sekarang belajar Accounting.
      Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Kornel Syarif Prawiradiningrat, mengingatkan agar para kepala desa yang akan segera mendapatkan dan miliaran itu bersikap ektra hati-hati.
      "Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hulum," ujar Kornel. Ia mencontohkan, era otonomi daerah gara-gara salah urus soal keuangan telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum.
      Lalu, ia memberikan solusi jitu agar para kepala desa lepas dari jeratan hukum. "Buat pembukuan yang baik, akuntabel dan transfaran," Kornel menjelaskan.
      Pembukuan yang baik yakni mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dengan detil. Misalnya, setiap pembelian barang harus ada kuitansinya, barang yang dibeli harus sesuai peruntukannya.
      "Tidak boleh ada yang disembunyikan dan dimainkan, semua bukti-bukti dicatat secara benar dan lengkap," jelas Kornel.
      Penutup
      Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

      Posted by : Emas Mulyo
      Sekretaris BPD Masangan
      Kec. Bungah - Kab. Gresik
      Jawa Timur
      Sumber :
      http://fokus.news.viva.co.id/news/read/467392-uu-desa--miliaran-rupiah-tiap-tahun-untuk-desa
      http://www.antaranews.com/berita/410137/uu-desa-disahkan-kades-harus-belajar-pembukuan
      http://jurnalakuntansikeuangan.com/2013/12/dpr-ri-kepala-desa-harus-belajar-accounting/
      http://www.koransubang.com/s-pendopo/174-uu-desa-disahkan-kades-tak-jadi-raja-kecil-lagi.html, Minggu, 12 Januari 2014
      - See more at: http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html#sthash.IF11RRP0.dpuf